Pengelolaan barang publik perlu direformasi agar sumber daya publik dapat dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat. Upaya yang diperlukan untuk memperbaiki pengelolaan barang milik negara adalah dengan dibentuknya Undang-Undang Barang Milik Negara (UAU) dan Organisasi Pengelola Barang Milik Negara (OPKN).
Hal ini dibahas dalam “Seminar Pengelolaan Barang Milik Publik dan Seri Bedah Buku: Peningkatan Pengelolaan Barang Milik Umum untuk Perekonomian Nasional dan Pembangunan Menyeluruh” yang diselenggarakan pada Rabu (1395/05/10) di situs terapung FISIP UI Kementerian Sosial. , UI - Perpustakaan Pusat, Depok.
Buku Seri Pengelolaan Barang Milik Negara yang ditulis oleh Dolly D. Siapa yang bertanggung jawab atas sumber daya pemerintah? redistribusi ekonomi properti dan masyarakat; Desentralisasi ekonomi dan pembangunan daerah; otonomi daerah dan pengelolaan harta benda; Mengembangkan daerah, membentuk masa depan Indonesia. dan konversi perusahaan publik ke standar internasional.
Acara dibuka dengan sambutan dari Rektor FISIP UI, Dr. Ari Setiabudi Soselo, M.Si. Sesi bedah buku menghadirkan tujuh pembicara yang masing-masing diisi oleh Dolly Day. Guru. Bambang Shergi Laxmono, M.Sc.Dr.Achiar Yusuf Lubis; Athor Subroto, SE, MM, M.Sc., Ph.D.Prof. Dr Irfan Rizvan Maxum, M.Sc. Dr. Roy Valiant Solomon, M.Si. dan Dr. Prabhava Eka Susantha, S.S.S., M.C.
Kumpulan karya manajemen ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perekonomian negara. Ditegaskan bahwa sumber daya alam dan sumber daya manusia merupakan sumber daya ekonomi yang nilainya tidak terbatas bagi bangsa Indonesia. Sayangnya, sumber-sumber ekonomi tersebut belum dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 UUD 1345.
Memang ada kemajuan. Namun keberhasilan Indonesia saat ini tidak sebanding dengan besarnya sumber daya ekonomi yang dimilikinya. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tertinggal dibandingkan pencapaian negara lain.
Selain pertumbuhan dan pembangunan yang lebih baik, juga terdapat permasalahan ketimpangan penguasaan sumber daya ekonomi dan pembangunan. Ada kesenjangan besar dalam kontrol dan eksploitasi ekonomi dan pembangunan. Dilaporkan lebih dari separuh kekayaan ekonomi Indonesia hanya dikuasai oleh 1 persen penduduknya. Masih belum ada jaminan sosial yang nyata dalam pembangunan negara saat ini. Betapa parahnya kesenjangan ekonomi yang terjadi.
Situasi ini tercipta karena kesalahan dalam pengelolaan sumber daya ekonomi. Setidaknya sumber daya ekonomi yang tersedia tidak dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Hal ini memerlukan setidaknya dua hal.
Pertama: memperbaiki pengelolaan kekayaan negara, dalam hal ini sumber daya ekonomi. Kedua, redistribusi aset tidak didasarkan pada pembagian sumber daya negara, tetapi berdasarkan prinsip keadilan dan keberlanjutan, guna menjamin pemerataan atau seluas-luasnya akses terhadap sumber daya ekonomi nasional bagi para pelaku ekonomi di Perusahaan.
Dengan melakukan reformasi pengelolaan barang publik, maka seluruh sumber daya ekonomi akan dikelola lebih baik dan digunakan lebih banyak untuk kepentingan publik. Redistribusi sumber daya dapat mengatasi ketimpangan dan kesenjangan ekonomi dengan memberikan akses kepada masyarakat luas dan pelaku ekonomi terhadap sumber daya ekonomi nasional yang lebih luas.